SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Program ini bertujuan meningkatkan taraf hidup keluarga prasejahtera.
Satu keluarga penerima bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan dalam program PKH. Total bantuannya bisa mencapai Rp10 juta per tahun.
Bantuan PKH terbagi berdasarkan komponen dalam keluarga. Komponennya ditentukan berdasarkan kondisi anggota keluarga.
Komponen bantuan terdiri dari: ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Setiap komponen memiliki nilai bantuan yang berbeda.
Rincian Dana PKH per Komponen Tahun 2025
Berikut nominal bantuan PKH 2025 yang dapat diterima tiap komponen dalam satu tahun:
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000
- Lansia (≥70 tahun): Rp2.400.000
- Disabilitas berat: Rp2.400.000
Nominal tersebut dibayarkan dalam empat tahap selama satu tahun. Penyaluran dilakukan melalui Himbara dan kantor pos.
Jika dalam satu keluarga ada ibu hamil, anak SD, dan lansia, maka total bantuan tahunan bisa mencapai Rp6.300.000. Semakin banyak komponen, semakin besar pula total bantuannya.
Penyaluran dan Syarat Penerima
Penyaluran PKH dilakukan langsung ke rekening penerima. Bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri menjadi mitra utama.
Untuk bisa menerima bantuan PKH, keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validasi dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Pastikan data di DTKS sudah benar
- Komponen dalam keluarga harus sesuai kriteria
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima PKH
Penerima bisa cek status secara online melalui laman resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses KLIK DI SINI
- Masukkan data sesuai KTP
- Klik “Cari Data” untuk melihat status bantuan
Jika Anda belum terdaftar, segera hubungi dinas sosial setempat. Data bisa diajukan untuk masuk DTKS melalui kelurahan atau desa.
Pastikan Anda aktif mengikuti kegiatan yang diwajibkan PKH, seperti posyandu atau pertemuan peningkatan kapasitas. Karena ini merupakan bantuan bersyarat. (*)